Struktur Organisasi Program Studi Profesi Dokter

Struktur Organisasi Program Studi Profesi Dokter

Gambar. Organogram Program Studi Profesi Dokter FK USAKTI

Ketua Program Studi Profesi Dokter dr. Adrianus Kosasih, Sp.JP
Sekretaris Program Studi Profesi Dokter dr. Magdalena Wartono, MKK

KEDUDUKAN:

  • Ketua Program Studi Profesi Dokter berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Dekan I.

TUGAS DAN FUNGSI:

  • Ketua Prodi Profesi Dokter memiliki tugas sebagai berikut :
    1. Bersama para Kepala Departemen terkait dan MEU bertugas merumuskan, merencanakan, mempersiapkan serta melaksanakan kebijakan dan pengembangan Program Studi di bidang pendidikan dan pengajaran untuk mencapai Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI).
    2. Bersama dengan Koordinator Kepaniteraan Klinik di tiap Departemen terkait bertugas merencanakan jadwal rotasi kepaniteraan klinik mahasiswa.
    3. Bersama dengan Koordinator Kepaniteraan Klinik, Kepala Komite Koordinasi Pendidikan (Komkordik) di Rumah Sakit Pendidikan Utama dan Tim Koordinasi Pendidikan (Timkordik) di Rumah Sakit Jejaring/Satelit, MEU, dan JMF melakukan fungsi monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembelajaran mahasiswa (proses dan evaluasi hasil belajar) di Rumah Sakit Pendidikan, Puskesmas dan wahana pendidikan lainnya.
    4. Melakukan kegiatan perencanaan, penyediaan dan pengusulan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan mahasiswa di Rumah Sakit Pendidikan, Puskesmas dan wahana pendidikan lainnya.
    5. Bekerja sama dengan Panitia Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (PNUKMPPD) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek-Dikti) dalam merencanakan, mempersiapkan, dan melakukan fungsi monitoring evaluasi pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD).
    6. Bersama dengan DRPMF dan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni melakukan koordinasi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi penelitian dan PkM.
    7. Bersama dengan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni berkoordinasi dalam kegiatan yang melibatkan mahasiswa.
    8. Melaksanakan tugas-tugas    lain    yang    diberikan    oleh    Pimpinan    Fakultas Kedokteran terkait dengan tugas Program Studi.
    9. Menyusun laporan pertanggung-jawaban atas pelaksanaan seluruh kegiatan Program Studi Profesi Dokter kepada Dekan.
Floatin Button
Floatin Button