Gambar. Organogram Program Studi Profesi Dokter FK USAKTI
Ketua Program Studi Profesi Dokter | dr. Adrianus Kosasih, Sp.JP |
Sekretaris Program Studi Profesi Dokter | dr. Magdalena Wartono, MKK |
KEDUDUKAN:
- Ketua Program Studi Profesi Dokter berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Dekan I.
TUGAS DAN FUNGSI:
- Ketua Prodi Profesi Dokter memiliki tugas sebagai berikut :
- Bersama para Kepala Departemen terkait dan MEU bertugas merumuskan, merencanakan, mempersiapkan serta melaksanakan kebijakan dan pengembangan Program Studi di bidang pendidikan dan pengajaran untuk mencapai Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI).
- Bersama dengan Koordinator Kepaniteraan Klinik di tiap Departemen terkait bertugas merencanakan jadwal rotasi kepaniteraan klinik mahasiswa.
- Bersama dengan Koordinator Kepaniteraan Klinik, Kepala Komite Koordinasi Pendidikan (Komkordik) di Rumah Sakit Pendidikan Utama dan Tim Koordinasi Pendidikan (Timkordik) di Rumah Sakit Jejaring/Satelit, MEU, dan JMF melakukan fungsi monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembelajaran mahasiswa (proses dan evaluasi hasil belajar) di Rumah Sakit Pendidikan, Puskesmas dan wahana pendidikan lainnya.
- Melakukan kegiatan perencanaan, penyediaan dan pengusulan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan mahasiswa di Rumah Sakit Pendidikan, Puskesmas dan wahana pendidikan lainnya.
- Bekerja sama dengan Panitia Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (PNUKMPPD) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek-Dikti) dalam merencanakan, mempersiapkan, dan melakukan fungsi monitoring evaluasi pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD).
- Bersama dengan DRPMF dan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni melakukan koordinasi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi penelitian dan PkM.
- Bersama dengan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni berkoordinasi dalam kegiatan yang melibatkan mahasiswa.
- Melaksanakan tugas-tugas   lain   yang   diberikan   oleh   Pimpinan   Fakultas Kedokteran terkait dengan tugas Program Studi.
- Menyusun laporan pertanggung-jawaban atas pelaksanaan seluruh kegiatan Program Studi Profesi Dokter kepada Dekan.