Struktur Organisasi DRPMF

Struktur Organisasi DRPMF

Gambar. Organogram Dewan Riset dan Pengabdian Kepada Masyarakat Fakultas Kedokteran USAKTI

KEDUDUKAN:

  • Dewan riset penelitian dan pengabdian masyarakat Fakultas (DRPMF) adalah unsur pelaksana akademik Fakultas yang mengelola kegiatan penelitian dan pengabdian
  • Ketua DRPMF dipimpin oleh Wakil Dekan bidang akademik (ex-officio) yang bertanggung jawab kepada Dekan.
  • Dalam melaksanakan tugasnya Ketua DRPMF dibantu oleh Ketua Pelaksana Harian (KPH)/Wakil DRPMF.
  • Organisasi Tata Kelola DRPMF terdiri atas ketua DRPMF, KPH, unit penelitian, unit PkM, unit pusat studi, unit publikasi, unit hibah, unit HKI, dan komite etik

TUGAS DAN FUNGSI:

  • DRPMF mempunyai tugas merumuskan bidang unggulan, arah dan peta jalan penelitian pengembangan, dan hilirisasi hasil penelitian untuk menghasilkan sumber pendapatan di luar biaya mahasiswa dalam lingkup Fakultas yang mengacu pada Rencana Induk Penelitian (RIP) Universitas.
  • Dalam menjalankan tugasnya DRPMF mempunyai fungsi:
    1. Merumuskan bidang unggulan dan peta jalan penelitian dan pengembangan penelitian di tingkat Fakultas.
    2. Meningkatkan kualitas dan kuantitas penelitian dan PkM di tingkat
    3. Mensosialisasikan perkembangan penelitian dan PkM terkini dan peluang-peluang
    4. Menumbuhkan budaya meneliti dan mengabdi kepada masyarakat di kalangan dosen dan
    5. Memonitor dan mengevaluasi kinerja Pusat Studi, dan organisasi tata Kelola di bawah DRPMF di lingkup FK USAKTI.
  • Dalam melaksanakan tugasnya, DRPMF mempunyai wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut:
    1. Mengusulkan kepada Dewan riset penelitian dan pengabdian masyarakat Universitas (DRPMU), bidang unggulan, arah dan peta jalan penelitian dan PkM yang akan dilaksanakan oleh pusat penelitian di lingkup Fakultas Kedokteran.
    2. Mengasuh Pusat Studi dan Organisasi Tata Kelola di bawah DRPMF dalam lingkup Fakultasnya. Menyusun program kerja tahunan dan melaporkan hasil kepada Dekan.
Floatin Button
Floatin Button