Gambar. Organogram Wakil Dekan Bidang Akademik FK USAKTI
- Wakil Dekan Bidang Akademik mempunyai kewenangan mewakili Dekan untuk bidang akademik.
- Wakil Dekan Bidang Akademik mempunyai tugas mewakili Dekan dalam memimpin pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta pembinaan Dosen.
- Dalam melaksanakan tugasnya, Wakil Dekan Bidang Akademik mempunyai fungsi membantu Dekan dalam:
- Merencanakan, memonitor, dan mengevaluasi pelaksanaan pendidikan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Menyusun Rencana Strategis dan Rencana Operasional Fakultas berdasarkan Rencana Strategis dan Rencana Operasional Universitas.
- Menyusun Laporan Tahunan, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Fakultas.
- Menjabarkan kebijakan teknis pelaksanaan, pembinaan, dan pengembangan di bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta pembinaan dosen yang ditetapkan dan/atau diarahkan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
- Menelaah pembukaan dan penutupan program
- Berkoordinasi dengan jurusan/program studi/bagian dan semua unit kerja di lingkup Fakultasnya guna kelancaran pelaksanaan Tridharma.
- Merencanakan pengembangan dan pembinaan tenaga pendidik di lingkup
- Menumbuh kembangkan suasana akademik antar jurusan/program studi/bagian di lingkup Fakultasnya.
- Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan para Wakil Dekan yang lain dalam lingkup fakultasnya.
- Mengoordinasikan dan melakukan pembinaan teknis kegiatan bidang akademik dengan para Ketua Program Studi, Kepala Departemen dan Kepala Perpustakaan Fakultas, serta Kasubag Administrasi Pendidikan dan Pengajaran, Kasubag Adminitasi Sumber Daya Manusia, Kasubag Adminitasi Umum dan Keuangan, Kasubag Administrasi Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat dan Alumni, dan Kasubag Informasi Teknologi
- Menyusun kebijakan Jaminan Mutu
- Menyusun Rencana Strategis dan Rencana Operasional Fakultas berdasarkan Rencana lnduk Pengembangan Universitas dan Fakultas Kedokteran
- Melaksanakan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan terhadap kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pembinaan dosen.
- Melaksanakan fungsi lain yang secara khusus yang ditugaskan oleh
- Membuat Laporan Jenis dan jumlah (Hak Kekayaan Intelektual HKI/teknologi Tepat Guna TTG/karya produk/karya kemitraan/Buku ber-International Standard Book Number (ISBN) yang digunakan/diterapkan di masyarakat.
- Membuat Laporan Pelaksanaan PkM diikuti dengan monev, feedback, dan tindak lanjut untuk meningkatkan jumlah karya ilmiah, HKI yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berupa Paten dan Hak Cipta, Produk, TTG, dan Buku ber-International Standard Book Number (ISBN) pada program Studi.
- Mengadakan serangkaian pelatihan dan pembinaan bagi dosen dan mahasiswa yang terlibat dalam PkM. Pelatihan ini akan mencakup cara menghasilkan karya ilmiah berkualitas, cara mengajukan HKI, pengembangan produk, teknologi tepat guna, dan penerbitan buku ber-ISBN.