Gambar. Organogram Senat FK USAKTI
Kedudukan:
- Senat Fakultas adalah organisasi Fakultas sebagai badan normatif dan perwakilan tertinggi Fakultas yang bertugas menjabarkan kebijakan dan peraturan Universitas dalam rangka menetapkan kebijakan akademik, melakukan pembinaan dan pengawasan akademik, mengembangkan serta memberdayakan Fakultas sesuai dengan ruang lingkup tugas pokoknya.
- Anggota Senat Fakultas diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Senat Universitas atas usul. Dekan setelah mendapat pertimbangan dari Sidang Senat Fakultas.
- Senat Fakultas mempunyai hubungan koordinatif dengan Senat Universitas dan Majelis Jurusan, bagi Fakultas yang mempunyai Jurusan.
- Dalam melaksanakan tugasnya Senat Fakultas membentuk Komisi-Komisi Tetap dan dapat membentuk Komisi Ad-Hoc yang anggotanya terdiri atas anggota Senat Fakultas dan apabila diperlukan dapat ditambah anggota lain yang bukan anggota Senat Fakultas.
Tugas dan fungsi:
- Senat Fakultas sebagai Badan Normatif dan Perwakilan Tertinggi, mempunyai tugas merumuskan, mengubah, menetapkan kebijakan akademik, melakukan pembinaan dan pengawasan akademik, serta sarana pendukungnya.
- Senat Fakultas dapat melaksanakan tugas-tugas lain, sejauh tidak bertentangan dengan Statuta Universitas, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Senat Universitas dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Dalam melaksanakan tugasnya, Senat Fakultas mempunyai fungsi :
- Merumuskan Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaral Fakultas dengan mengacu pada Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran Universitas;
- Menjabarkan norma dan standar mutu pendidikan yang telah ditetapkan Universitas;
- Merumuskan Rencana Strategis Fakultas berpedoman pada Rencana Strategis Universitas;
- Merumuskan kebijakan akademik dan arah pengembangan Fakultas sesuai dengan Rencana Strategis Fakultas;
- Menjaga keberlanjutan Fakultas beserta program pendidikannya;
- Menjaga etika dan moral Senat Fakultas serta para anggotanya;
- Internalisasi Trikrama Universitas Trisakti pada seluruh anggota Senat Fakultas, Sivitas Akademika, dan Tenaga Kependidikan dalam lingkup Fakultasnya;
- Melaksanakan pengawasan akademik;
- Membina komunikasi antara Senat Fakultas, Pimpinan, Dosen, dan Tenaga Kependidikan;
- Memelihara keutuhan dan keharmonisan di antara unit kerja di Fakultas
- Menyelenggarakan administrasi dan manajemen Senat Fakultas
- Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Senat Fakultas mempunyai wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut :
- Mengesahkan dan menetapkan Visi, Misi, dan Sasaran Fakultas.
- Mengesahkan dan menetapkan Rencana Strategis
- Mengesahkan dan menetapkan peraturan tentang kebijakan akademik serta pedoman pengarahan pengembangan Fakultas sesuai dengan Rencana Strategis Fakultas.
- Mengesahkan dan menetapkan peraturan tentang kebijakan penilaian prestasi akademik, kecakapan, kepribadian dosen dan mahasiswa.
- Mengesahkan dan menetapkan peraturan tentang norma dan tolok ukur pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan tinggi dalam lingkup Fakultasnya.
- Menilai kinerja Pimpinan Fakultas dalam pelaksanaan program
- Menilai pertanggungjawaban Dekan Fakultas atas pelaksanaan kebijakan dan program kerja yang telah ditetapkan.
- Memilih calon Pimpinan Fakultas/Jurusan/Program Studi sesuai dengan peraturan yang
- Mengesahkan calon anggota Senat Fakultas dan calon anggota Senat Universitas sesuai dengan Peraturan Senat Fakultas dan Peraturan Senat Universitas.
- Mengusulkan Ketua Majelis dan Sekretaris Majelis Jurusan kepada Dekan untuk diajukan kepada Rektor guna pengangkatannya.
- Memberikan saran dan pertimbangan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Dosen Tetap dan Dosen Tidak Tetap.
- Memberikan persetujuan atas Rencana Program Keria serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Fakultas (disingkat RAPBF) yang disusun dan diusulkan oleh Dekan Fakultas.
- Membentuk Komisi Tetap dan dapat pula membentuk Komisi Ad Hoc yang anggotanya terdiri atas anggota Senat Fakultas dan bilamana diperlukan dapat ditambah anggota lain yang bukan anggota Senat Fakultas.
- Membuat Laporan Tahunan Senat Fakultas untuk diserahkan kepada Dekan.