Struktur Organisasi JMF
KETUA UNIT JAMINAN MUTU FAKULTAS
Berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Trisakti Ketua Jaminan Mutu Fakultas mempunyai tugas sebagai berikut:
- Melaksanakan kepemimpinan dalam penyelenggaraan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di fakultas sesuai dengan yang telah ditetapkan baik dalam perundangan maupun peraturan.
- Menerapkan SPMI di lingkup fakultas dalam bidang akademik dan non-akademik yang terkait meliputi kegiatan: Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan SPMI di fakultas yang mengacu pada Kebijakan SPMI dan Standar Mutu Universitas Trisakti.
- Menyempurnakan dan meningkatkan standar mutu dalam lingkup fakultas.
- Membantu fakultas dan program studi dalam mempersiapkan borang akreditasi BAN-PT/LAM.
- Membantu program studi dalam mempersiapkan sertifikasi dan akreditasi internasional.
- Menyusun Rencana Kerja Semester dan Tahunan Jaminan Mutu Fakultas dengan mengacu pada Rencana Strategis dan Rencana Operasional Fakultas.
- Menyusun Kebijakan SPMI Fakultas, Standar Mutu Fakultas, Manual SPMI Fakultas.
- Menyusun laporan tahunan kegiatan Jaminan Mutu Fakultas setiap tahun akademik.
- Melakukan audit internal terhadap unit dalam lingkup Fakultas Kedokteran.
- Menyelenggarakan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) dengan pimpinan fakultas serta rapat rutin dengan para anggota JMF.
- Mengarsipkan dokumentasi kegiatan penjaminan mutu fakultas.
- Melakukan benchmarking mutu pada perguruan tinggi lain secara berkelanjutan, baik ke dalam negeri maupun ke luar negeri dalam rangka mencapai sasaran Fakultas Kedokteran sesuai dengan Rencana Induk Pengembangan Fakultas Kedokteran.
SEKRETARIS UNIT JAMINAN MUTU FAKULTAS
Adalah unsur pimpinan dalam lingkup Jaminan Mutu Fakultas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada ketua Jaminan Mutu Fakultas. Sekretaris JMF mempunyai tugas membantu ketua JMF dalam koordinasi kegiatan, teknis administrasi penyusunan program, pelaporan program JMF.
BAGIAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN DOKUMEN
Berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada ketua Jaminan Mutu Fakultas.
Koordinator pengkajian dan pengelolaan dokumen bertugas:
1. membantu ketua JMF dalam terselenggaranya Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di Fakultas sesuai dengan yang telah ditetapkan baik dalam perundangan maupun peraturan dan memastikan hasil pelaksanaan penjaminan mutu internal terdokumentasi dan terkompilasi dengan baik.
2. Koordinator pengkajian dan pengembangan bertugas dalam upaya peningkatan SPMI di fakultas yang mengacu pada Kebijakan SPMI dan Standar Mutu Universitas Trisakti dan memastikan dokumentasi PPEPP telah berjalan pada setiap OTK.
BAGIAN AUDIT, MONITORING DAN EVALUASI
Berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada ketua Jaminan Mutu Fakultas.
(1)Â Â Â Â Koordinator Audit dan Monev bertugas mengkoordinir pelaksanaan audit dan monev internal setiap 6 bulan.
(2)Â Â Â Â Koordinator Audit dan Monev bertugas mengkoordinir pengumpulan laporan audit dari tiap auditor membuat rangkuman dari hasil audit dan melaporkan kepada Ketua JMF.
GUGUS MUTU PROGRAM STUDI
Gugus mutu program studi terdiri dari gugus mutu pendidikan dokter, Â gugus mutu profesi dokter, gugus mutu magister kespro yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada ketua Jaminan Mutu Fakultas.
Kepala gugus mutu akademik bertugas memastikan proses pembelajaran berjalan baik di program studi fakultas.