Gambar. Organogram Wakil Dekan Bidang Perencanaan dan Pengembangan FK USAKTI
- Wakil Dekan Bidang Perencanaan dan Pengembangan mempunyai kewenangan mewakili Dekan dalam bidang Perencanaan dan Pengembangan.
- Wakil Dekan Bidang Perencanaan dan Pengembangan mempunyai tugas mewakili Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan dan pengembangan program kerja, kelembagaan, organisasi dan manajemen, kerja sama, sistem informasi, dan sumber daya manusia.
- Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Dekan Bidang Perencanaan dan Pengembangan mempunyai fungsi membantu Dekan dalam:
- Menyusun kebijakan di bidang perencanaan dan pengembangan program kerja. kelembagaan, organisasi dan manajemen, kerja sama, sistem informasi, dan sumber daya manusia.
- Menyusun kebijakan Jaminan Mutu
- Menyusun Rencana Strategis dan Rencana Operasional Fakultas berdasarkan Rencana lnduk Pengembangan Universitas dan Fakultas Kedokteran
- Menyusun Laporan Tahunan, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Fakultas.
- Membina hubungan baik di bidang pelencanaan dan pengembangan program kerja, kelembagaan, organisasi dan manajemen.
- Mengembangkan kerja sama, sistem informasi, kehumasan, dan sumber daya manusia, antara fakultas, universitas dan pihak lain, baik dalam lingkup nasional, regional maupun internasional.
- Melaksanakan fungsi lain yang secara khusus ditugaskan oleh Dekan.
- Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Dekan Bidang Perencanaan dan Pengembangan mempunyai wewenang dan tanggung jawab:
- Mewakili Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan dan pengembangan.
- Menyusun perencanaan program keria, kelembagaan, organisasi dan manajemen, kerja sama, sistem informasi, dan sumber daya manusia.
- Menyampaikan Laporan Tahunan pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan dan pengembangan program kerja, kelembagaan; organisasi dan manajemen, kerja sama, sistem informasi, dan sumber daya manusia kepada Dekan.