Gambar. Organogram Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FK USAKTI
- Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni mempunyai kewenangan mewakili Dekan dalam Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
- Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni mempunyai tugas mewakili Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan dan pelayanan minat bakat dan kesejahteraan mahasiswa serta koordinasi hubungan dengan alumni dan para orang tua mahasiswa.
- Dalam melaksanakan tugasnya, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni mempunyai fungsi membantu Dekan dalam:
- Menyusun kebijakan di bidang pembinaan dan pelayanan minat, bakat dan kesejahteraan mahasiswa serta koordinasi hubungan dengan alumni dan para orang tua mahasiswa.
- Melakukan pembinaan kegiatan Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).
- Menyusun kebijakan Jaminan Mutu
- Menyusun Rencana Strategis dan Rencana Operasional Fakultas berdasarkan Rencana lnduk Pengembangan Universitas dan Fakultas Kedokteran
- Menyusun Laporan Tahunan, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Fakultas.
- Melakukan koordinasi dengan para Kepala Biro dan unit lain yang terkait dengan masalah kemahasiswaan dan alumni.
- Melaksanakan fungsi lain yang secara khusus ditugaskan oleh
- Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni mempunyai wewenang dan tanggung jawab:
- Mewakili Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan dan pelayanan minat, bakat dan kesejahteraan mahasiswa serta koordinasi hubungan dengan alumni dan para orang tua mahasiswa.
- Membina dan mengembangkan hubungan baik dan kerja sama di bidang pembinaan dan pelayanan minat, bakat dan kesejahteraan mahasiswa.
- Melakukan koordinasi hubungan dengan alumni dan para orang tua mahasiswa, antara Fakultas, Universitas dan pihak lain, baik dalam lingkup nasional, regional maupun internasional.
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan dalam lingkup fakultasnya.
- Menyampaikan Laporan Tahunan pelaksanaan bidang pembinaan dan pelayanan minat, bakat dan kesejahteraan mahasiswa serta koordinasi hubungan dengan alumni dan para orang tua mahasiswa kepada Dekan.
- Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni dibantu oleh Asisten Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni yang memiliki fungsi dalam:
- Mewakili Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan dan pelayanan minat, bakat dan kesejahteraan mahasiswa serta koordinasi hubungan dengan alumni dan para orang tua mahasiswa.
- Membina dan mengembangkan hubungan baik dan kerja sama di bidang pembinaan dan pelayanan minat, bakat dan kesejahteraan mahasiswa.
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan dalam lingkup fakultasnya.
- Membantu Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni dalam penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Operasional Fakultas berdasarkan Rencana lnduk Pengembangan Universitas dan Fakultas Kedokteran
- Membantu Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni dalam penyusunan Laporan Tahunan, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Fakultas