Instagram account: pmfkusaktiÂ

Ketua | : | Muhammad Shadam Thalib | 030.18.060 |
Sekretaris Jenderal | : | Alya Safira Azhar | 030.18.136 |
 |  |  |  |
Koordinator Komisi 1 | : | Rahmat Natalio | 030.19.112 |
Anggota | : | Syahara Aulia Setiawan | 030.19.138 |
 |  | Adam Mubarak Sungkar | 030.18.122 |
 |  |  |  |
Koordinator Komisi 2Â | : | Alda Namira Lubis | 030.18.007 |
Anggota | : | Rezky Ariska Amnor | 030.19.118 |
 |  | Trivena Carolyne Tairas | 030.19.144 |
 |  | Shefira Izza Fadilla | 030.19.134 |
 |  | Adinda La’ali Zayyan | 030.18.001 |
 |  | Andrea Athalia E | 030.18.001 |
 |  |  |  |
Koordinator Komisi 3Â | : | Silvia Azizah | 030.18.101 |
Anggota | : | Delia Ainnaya | 030.19.036 |
 |  | Raihan Raharjo | 030.19.113 |
 |  | Muhammad Nabiel Ralfy | 030.19.150 |
 |  | Chika Oktadiana Putri | 030.18.026 |
 |  | Elsie Levina Aisha | 030.18.126 |
 |  |  |  |
Koordinator Komisi 4 | : | Mia Amanda Putri | 030.18.057 |
Anggota | : | Ricko Febriandi | 030.19.120 |
 |  | M Rizky Sutarto | 030.19.083 |
 |  | Adittia | 030.19.003 |
 |  | Rio Sultan Almas Viyani | 030.19.123 |
 |  | Muhammad Abdul Hariz F | 030.18.068 |
 |  | Afira Daniati | 030.18.003 |
Parlemen Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Trisakti adalah satu-satunya badan legislatif di tingkat fakultas, berada di bawah naungan dan berkoordinasi dengan Kongres MM-USAKTI serta bertanggung jawab untuk melaporkan segala kegiatan yang telah berlangsung di lingkup FK-USAKTI. Organisasi ini bertujuan dalam mengawasi segala kegiatan, menampung aspirasi, dan memberikan kebijakan sesuai kebutuhan MM-FK USAKTI.
Parlemen Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Trisakti (PMFK Usakti) periode 2020/2021 memiliki Visi dan Misi yang antara lain adalah:VISI
Terwujudnya PMFK USAKTI sebagai lembaga yang berkredibilitas, aspiratif dan responsif sehingga tupoksi PMFK
menjadi bermanfaat bagi MMFK USAKTI
MISI
1. Menjadikan senator pmfk yang Professional dan berkredibilitas untuk PMFK Usakti.
2 Menjadikan PMFK Usakti yang lebih responsif sehingga bisa menampung aspirasi dan menyalurkan aspirasi bersama MMFK Usakti.
3. Menjaga keselarasan antar organisasi mahasiswa dan
Menjadikan kehidupan berormawa yang disiplin dan harmonis melalui PMFK Usakti. Dalam menjalankan fungsinya, Parlemen mempunyai 4 Komisi dengan tugas yang berbeda namun memiliki fungsi yang sama sebagai berikut:
- Komisi 1 (Pendidikan dan Penelitian)
- Memfasilitasi segala aspirasi mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Trisakti dibilang Pendidikan dan Penelitian kepada organisasi mahasiswa dan atau dekanat
- Mengetahui,mengawasi, dan koordinasi dengan biro yang ada di BEM-FK yang berkaitan dengan bidang Pendidikan dan Penelitian
- Memantau dan meminta peninjauan kembali kebijakan-kebijakan Pendidikan dan Penelitian yang akan dan telah di sahkan oleh pihak Dekanat
- Komisi 2 (Administrasi dan Keuangan)
- Memfasilitasi segala aspirasi Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Trisakti dibidang Administrasi dan Keuangan organisasi mahasiswa dan atau Dekanat
- Mengetahui,mengawasi dan koordinasi dengan biro yang ada di BEM-FK yang berkaitan dengan bidang Administrasi dan Keuangan
- Bertanggung jawab pengarsipan dan data-data yang berhubungan dengan parlemen
- Mengatur dan mengawasi administrasi dan keuangan parlemen
- Mempersiapkan agenda dann menunjuk notulen pada setiap rapat dan siding Parlemen
- Komisi 3 (Kesejahteraan Mahasiswa dan Hubungan Luar)
- Memfasilitasi segala aspirasi Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Trisakti dibidang Kesejahteraan Mahasiswa kepada organisasi mahasiswa dan atau Dekanat
- Mengetahui dan koordinasi dengan biro yang ada di BEM-FK yang berkaitan dengan bidang kesejahteraan masyarakat
- Bekerjasama dengan pihak-pihak internal Fakultas Kedokteran Universitas Trisakti yang berkaitan dengan kesejahteraan Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Trisakti.
- Memfasilitasi segala aspirasi Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Trisakti di bidang Pengabdian Masyarakat kepada organisasi mahasiswa dan atau Dekanat
- Mengetahui, mengawasi dan koordinasi segala kegiatan yang berkaitan dengan bidang Pengabdian Masyarakat yang di lakukan oleh organisasi mahasiswa yang ada di Fakultas Kedokteran Universitas Trisakti.
- Bekerja sama dengan pihak-pihak lain di luar Fakultas Kedokteran Universitas Trisakti yang berkaitan dengan hubungan luar dan pengabdian masyarakat
- Komisi 4 (Pembinaan dan Pengembangan organisasi)
- Memfasilitasi segala aspirasi Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Trisakti dibidang Pembinaan dan Pengembangan Organisasi kepada organisasi Mahasiswa dan atau dekanat
- Mengetahui, mengawasi , dan koordinasi dengan biro yang ada di BEM-FK yang berkaitan dengan bidang Pembinaan dan Pengembangan organisasi
- Membuat rancangan Pedoman Umum dan Pedoman Pelaksana serta peraturan tambahan Organisasi Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Trisakti untuk selanjutnya disetujui dan disahkan oleh Parlemen
- Menyelenggarakan Pemilu Raya tingkat Fakultas untuk memilih Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Trisakti sesuai dengan mekanisme yang telah di tetapkan
- Menerima pengajuan permohonan terbentuknya Organisasi Tingkat Fakultas (OTF) untuk selanjutnya di tindaklanjuti oleh Parlemen
- Mengadakan dan memfasilitasi kegiatan-kegiatan pembinaan dan pengembangan organisasi
- Membuat rancangan Juklak-Juknis Parlemen Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Trisakti
Parlemen Mahasiswa FK-USAKTI memiliki jalur koordinasi dengan seluruh Organisasi Mahasiswa di FK USAKTI yang mencakup:
- BEM FK-USAKTI
Badan Eksekutif Mahasiswa MM-FK-USAKTI selanjutnya disebut BEM adalah badan eksekutif tertinggi di tingkat fakultas yang berkoordinasi dengan Kepresidenan Mahasiswa MM-USAKTI.
- Organisasi Tingkat Fakultas (OTF)
Organisasi Tingkat Fakultas atau yang biasa dikenal dengan OTF MM-FK-USAKTI adalah organisasi yang memiliki sifat semi otonom dalam merencanakan serta melaksanakan program kegiatannya. Terdapat tiga OTF di Fakultas Kedokteran yaitu:
- Satgas FK-USAKTI
- Tim Bantuan Medis FK-USAKTI
- Paduan Suara Trimedika FK-USAKTI
- Divisi Khusus BEM-FK-USAKTI
Divisi khusus bernaung dibawah Badan Eksekutif Mahasiswa MM-FK-USAKTI serta berkoordinasi dengan BEM FK-USAKTI dalam melaksanakan program kegiatannya.
TUGAS DAN WEWENANG PARLEMEN MAHASISWA FAKULTAS KEDOKTERAN USAKTI
- Menyerap dan merumuskan aspirasi mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Trisakti serta menyalurkannya kepada pihak Dekanat dan Kongres Mahasiswa Universitas Trisakti.
- Menetapkan dan mengesahkan Garis-Garis Besar Haluan Fakultas (GBHF) MM-FK- USAKTI.
- Membuat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Fakultas Kedokteran Universitas Trisakti (RAPB-FK) bersama Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Trisakti (BEM-FK), dan Organisasi Tingkat Fakultas Fakultas Kedokteran Universitas Trisakti (OTF-FK) untuk diajukan sebagai bagian dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) MM-USAKTI.
- Memilih dan menetapkan Ketua Parlemen dan Koordinator Komisi Parlemen Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Trisakti.
- Menyelenggarakan Pemilu Raya tingkat Fakultas untuk memilih Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Trisakti (BEM-FK).
- Menginformasikan keputusan dan peraturan yang dibuat Parlemen Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Trisakti kepada Kongres MM-USAKTI.
- Ikut serta dalam kegiatan-kegiatan seluruh organisasi mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Trisakti yang menyangkut pendidikan kedokteran guna menambah wawasan dan pengetahuan anggota Parlemen Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Trisakti.
- Mengawasi dan meminta pertanggungjawaban Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Trisakti (BEM-FK) dalam melaksanakan GBHP MM-USAKTI, peraturan dan atau Kongres dan atau KEPRESMA serta melaporkannya kepada Kongres.
- Mengawasi pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Fakultas (GBHF) MM-FK-USAKTI.
- Mengawasi dan meminta pertanggungjawaban Organisasi Tingkat Fakultas (OTF) Fakultas Kedokteran Universitas Trisakti.
- Membuat ketetapan dan peraturan yang diperlukan untuk dapat melaksanakan asas dan tujuan MM-FK-USAKTI.
- Dapat mengeluarkan sanksi kepada Anggota Masyarakat Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Trisakti seperti yang tercantum dalam ADRT MM-USAKTI Bab I Pasal 3.
Contoh Kegiatan Parlemen Mahasiswa FK Usakti
- KOMISI 1
- SOP MENTORING